Cara Membuat CV Perusahaan: Syarat, Langkah, dan Biayanya

cara membuat cv perusahaan

TL;DR

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha persekutuan yang didirikan minimal dua orang WNI: satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Proses pendiriannya dimulai dari pengajuan nama di SABU, pembuatan akta notaris, pendaftaran ke Kemenkumham, pengurusan NPWP badan usaha, hingga penerbitan NIB melalui OSS. Estimasi biaya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta tergantung domisili dan kompleksitas usaha.

Bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah, CV adalah pilihan pertama saat ingin melegalkan bisnis. Bukan tanpa alasan: modalnya fleksibel, prosesnya lebih sederhana dibanding PT, dan strukturnya cukup untuk mengikuti tender maupun membuka rekening bisnis. Cara membuat CV perusahaan sendiri sudah bisa dilakukan secara online, meskipun tetap ada beberapa langkah yang harus dilakukan langsung bersama notaris.

Apa Itu CV Perusahaan

CV perusahaan adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia disebut Persekutuan Komanditer. CV adalah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana masing-masing pihak menyerahkan modal atau kemampuan untuk dikelola bersama demi keuntungan.

Berbeda dengan PT, CV bukan badan hukum. Artinya, kekayaan pribadi pendirinya tidak terpisah secara hukum dari kekayaan perusahaan. Ini penting dipahami sebelum memilih bentuk usaha, terutama bagi sekutu aktif yang menanggung risiko sampai ke harta pribadi jika CV mengalami kerugian.

Di dalam CV, ada dua peran utama. Sekutu aktif (komplementer) adalah pihak yang menjalankan operasional harian, berwenang menandatangani kontrak, dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan sampai ke harta pribadi. Sekutu pasif (komanditer) hanya menyetorkan modal dan berhak atas bagian keuntungan, tapi tidak boleh terlibat dalam pengelolaan. Jika sekutu pasif ikut campur operasional, ia bisa kehilangan status pasifnya dan turut menanggung seluruh kewajiban CV.

Syarat Membuat CV Perusahaan

Sebelum masuk ke langkah-langkah teknis, ada beberapa syarat dasar yang perlu dipenuhi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer.

  • Minimal dua pendiri, masing-masing bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Seluruh pendiri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI); modal asing tidak diperbolehkan
  • Akta pendirian dibuat di hadapan notaris dan menggunakan bahasa Indonesia
  • Nama CV belum dipakai oleh badan usaha lain dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain: fotokopi KTP semua pendiri, NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili bermaterai, surat pernyataan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bermaterai, serta nomor telepon dan email perusahaan. Jika salah satu pendiri tidak bisa hadir di notaris, perlu menyiapkan surat kuasa bermaterai beserta notulen dan KOP perusahaan.

Cara Membuat CV Perusahaan Langkah per Langkah

1. Tentukan Pendiri dan Pembagian Peran

Langkah pertama adalah memutuskan siapa yang menjadi sekutu aktif dan siapa yang menjadi sekutu pasif. Pembagian ini bukan sekadar formalitas. Sekutu aktif akan menjabat sebagai direktur dan bertanggung jawab penuh atas kelangsungan usaha, sedangkan sekutu pasif berperan seperti investor yang tidak ikut mengelola. Pastikan kesepakatan ini sudah dibicarakan secara jelas sebelum dibawa ke notaris, termasuk pembagian keuntungan dan porsi modal masing-masing.

2. Ajukan Nama CV Melalui SABU

Pengajuan nama CV dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham di alamat ahu.go.id. Di sini, notaris yang Anda tunjuk akan membantu mengajukan nama CV beserta singkatannya, kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI, serta jangka waktu pendirian. Pengajuan nama dikenai biaya resmi sesuai ketentuan PNBP. Nama yang sudah disetujui Kemenkumham akan diterbitkan sebagai bukti persetujuan pemakaian nama.

3. Buat Akta Pendirian di Hadapan Notaris

Setelah nama disetujui, seluruh pendiri perlu datang ke notaris untuk menandatangani akta pendirian CV. Anda bebas memilih notaris dari wilayah mana pun selama notaris tersebut sudah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan. Akta ini memuat nama dan alamat CV, identitas para sekutu, tujuan usaha, besaran modal, pembagian keuntungan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika salah satu pendiri tidak bisa hadir, penandatanganan boleh dikuasakan kepada orang lain.

4. Daftarkan CV ke Kemenkumham

Setelah akta selesai, notaris mendaftarkan pendirian CV ke Kemenkumham melalui SABU. Sebelum berlakunya Permenkumham 17/2018, pendaftaran ini dilakukan ke Pengadilan Negeri setempat. Kini prosesnya sudah sepenuhnya online. Kemenkumham kemudian menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti resmi bahwa CV sudah berdiri dan diakui secara hukum.

5. Urus NPWP Badan Usaha

CV yang sudah berdiri wajib memiliki NPWP badan usaha. Pengurusannya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV. Dokumen yang dibutuhkan antara lain salinan akta notaris, SKT dari Kemenkumham, fotokopi KTP direktur, dan NPWP pribadi penanggung jawab. Bersamaan dengan NPWP, Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) yang merinci kewajiban perpajakan CV.

6. Daftarkan NIB Melalui OSS

Langkah terakhir adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan sekaligus menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya. Setelah NIB terbit, CV Anda sudah siap beroperasi secara legal. Tergantung jenis usaha dan kode KBLI yang dipilih, mungkin ada izin tambahan berbasis risiko yang perlu diurus melalui sistem yang sama.

Berapa Biaya Membuat CV Perusahaan

Biaya mendirikan CV tidak seragam karena dipengaruhi beberapa faktor: domisili perusahaan, modal dasar, kompleksitas kegiatan usaha, dan tarif notaris di wilayah tersebut. Secara umum, total biaya pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, sudah mencakup pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, dan penerbitan NIB. Kota besar seperti Jakarta biasanya lebih mahal dibanding daerah.

Jika dirinci, biaya akta pendirian CV di notaris umumnya berkisar Rp2 juta-Rp3 juta, sementara pengurusan NPWP badan usaha dan SIUP masing-masing bisa mencapai Rp500 ribu-Rp1 juta jika menggunakan jasa pihak ketiga. Tidak ada modal minimum yang ditetapkan regulasi untuk mendirikan CV, berbeda dengan PT yang mensyaratkan modal dasar tertentu. Besaran modal cukup berdasarkan kesepakatan para pendiri.

Hal yang Sering Jadi Masalah Saat Mendirikan CV

Ada beberapa hal yang kerap membuat proses pendirian CV terhambat atau bahkan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sekutu pasif ikut mengurus operasional. Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi, terutama saat bisnis baru berjalan dan semua orang ingin terlibat. Secara hukum, jika sekutu pasif terbukti ikut mengelola CV, ia bisa kehilangan perlindungan atas asetnya dan ikut menanggung seluruh kewajiban perusahaan. Batasan peran ini perlu dipahami dan dipatuhi dari awal.

Nama CV sudah dipakai pihak lain. SABU menolak otomatis nama yang sudah terdaftar. Pastikan Anda menyiapkan beberapa alternatif nama sebelum bertemu notaris agar prosesnya tidak terhenti di tahap awal.

Kode KBLI tidak sesuai kegiatan usaha. KBLI menentukan jenis perizinan berbasis risiko yang akan Anda dapatkan di OSS. Memilih kode yang terlalu umum atau tidak tepat bisa membuat izin usaha tidak relevan dengan kegiatan nyata, dan ini bisa jadi masalah saat mengikuti tender atau mengurus izin lanjutan. Jika ragu, konsultasikan dulu dengan notaris sebelum mengisinya di SABU.

SKDP sudah tidak diperlukan secara terpisah. Beberapa sumber lama masih menyebutkan kewajiban Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai langkah mandiri. Setelah berlakunya sistem OSS berbasis risiko, domisili usaha sudah diverifikasi melalui sistem, bukan lagi dengan surat dari kelurahan. Namun konfirmasi ini bisa berbeda antar daerah, sehingga ada baiknya bertanya langsung ke notaris atau DPMPTSP setempat sebelum memulai proses.

Cara membuat CV perusahaan kini jauh lebih mudah dibanding satu dekade lalu. Dengan sistem SABU dan OSS yang sepenuhnya online, pendiri tidak perlu lagi bolak-balik ke Pengadilan Negeri. Yang tetap harus dilakukan secara langsung hanyalah penandatanganan akta di hadapan notaris. Pastikan semua dokumen disiapkan sejak awal dan peran tiap pendiri sudah disepakati secara jelas sebelum prosesnya dimulai.

Scroll to Top